Powered By Blogger

Rabu, 27 April 2011

Etika Administrasi Publik

Etika Administrasi Publik



Definisi etika
Definisi etika administrasi public

Beberapa Definisi
• Etika, dari bahasa Yunani ethos, artinya: kebiasaan atau watak
• Moral, dari bahasa Latin mos (jamak: mores), artinya: cara hidup atau kebiasaan.
• Norma, dalam bahasa Latin, norma berarti penyiku atau pengukur, dalam bahasa Inggris, norm, berarti aturan atau kaidah
• Nilai, dalam bhs Inggris value, berarti konsep tentang baik dan buruk baik yang
Definisi Etika Administrasi Publik
• Ethics is the rules or standards governing, the moral conduct of the members of an organization or management profession (Chandler & Plano, The Public Administration Dictionary, 1982)
• Aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi atau pekerjaan manajemen
• Aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat
Posisi Etika dalam Studi Administrasi Publik
• Teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan-pilihan moral (etika).
• Kebutuhan moral administrator hanyalah keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien.
• Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik tidak hanya harus efisien, tapi juga harus dapat mendefinisikan kepentingan publik, barang publik dan menentukan pilihan-pilihan kebijakan atau tindakan secara bertanggungjawab.

Old and New Public Administration (Denhradt)
• Dapat dipetakan posisi etika dimana
• Tabel perbedaan here!!
aliran pemikiran etika
• Teori Empiris: etika diambil dari pengalaman dan dirumuskan sebagai kesepakatan
• Teori Rasional: manusia menentukan apa yang baik dan buruk berdasar penalaran atau logika.
• Teori Intuitif: Manusia secara naluriah atau otomatis mampu membedakan hal yang baik dan buruk.
• Teori Wahyu: Ketentuan baik dan buruk datang dari Yang Maha Kuasa.
Hukum dan Etika
• Keduanya mengatur perilaku individu
• Terdapat perbedaan: ilegalitas tidak selalu berarti tidak etis
• Hukum bersifat eksternal dan dapat ditegakkan tanpa melibatkan perasaan, atau kepercayaan orang (sasaran hukum), sementara etika bersifat internal, subyektif, digerakkan oleh keyakinan dan kesadaran individu.
• Hukum dalam konteks administrasi adalah soal pemberian otoritas atau instrumen kekuasaan
• Basis dari hukum adalah etika, dan ketika hukum diterapkan harus dikembalikan pada prinsip-prinsip etika
• Banyak kasus, secara hukum dibenarkan tapi secara etika dipermasalahkan [trend anak politisi yang jadi calon anggota legislatif]
Debat Herman Finer Vs. Carl Friedrich
• Finer (1936): Untuk menjamin birokrasi yang bertanggungjawab yang diperlukan adalah penegakan sistem kontrol melalui undang-undang dan peraturan yang dapat mendisiplinkan para pelanggar hukum.
• Friedrich (1940): Birokrasi yang bertanggungjawab hanya bisa ditegakkan dengan dengan menseleksi orang yang benar dengan kriteria profesionalisme yang jelas, dan mensosialisasikannya ke dalam nilai-nilai pelayanan public
Etika profesi
• Nilai benar-salah dan baik-buruk yang terkait dengan pekerjaan profesional
• Nilai-nilai tersebut terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme (kapabilitas teknis, kualitas kerja, komitmen pada profesi)
• Dapat dirumuskan ke dalam kode etik profesional yang berlaku secara universal
• Penegakan etika profesi melalui sanksi profesi (pencabutan lisensi)
Kenapa diperlukan peraturan etika?
• Untuk meredam kecenderungan kepentingan pribadi.
• Etika bersifat kompleks, dalam banyak kasus bersifat dilematis, karena itu diperlukan yang bisa memberikan kepastian tentang mana yang benar dan salah, baik dan buruk.
• Penerapan peraturan etika dapat membuat perilaku etis menimbulkan efek reputasi.
• Organisasi publik sekarang banyak dicemooh karena kinerjanaya dinilai buruk, karena itu perlu etika.
Kenapa perilaku tidak etis terjadi?
• Kecenderungan mengedepankan etika personal ketimbang etika yang lebih besar (sosial).
• Kecenderungan mengedepankan kepentingan diri sendiri
• Tekanan dari luar untuk berbuat tidak etis.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Pengertian Profesi
• Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Pengertian Profesi
• Ciri sebuah profesi adalah: (Sulistyo-Basuki, 2001)
• Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi
• Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
• Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
• Adanya proses lisensi atau sertifikat.
• Adanya organisasi.
• Otonomi dalam pekerjaannya
Etika dan Etiket
• Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
• Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:(Sulistyo-Basuki, 2001) :
(a) etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
(b) Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Etika dan Etiket
• Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah: (Sulistyo-Basuki, 2001)
(a) etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu. Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket.Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
(b) Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket bila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
(c) Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
(d) Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.
Pengertian Etika Profesi
• Etika Profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersilkan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Prinsip-Prinsip Etika
1. Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya
terhadap dampak pekerjaab terhadap orang lain
2. Prinsip keadilan, tidak merugikan; membedakan orang lain.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi
3. Prinsip Otonomi.
Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum.
4. Prinsip integritas moral yang tinggi.
Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.
Prinsip Umum Etika Bisnis
Prinsip etika bisnis sangat dipengaruhi sistem nilai dalam masyarakat,
Secara umum dalam bisnis sesungguhnya penerapan prinsip etika pada umumnya.
Prinsip Umum Etika Bisnis
• Prinsip Otonomi bahwa seseorang dituntut memiliki sikap dan kemampuan untuk mengambil keputusan
Prinsip Umum Etika Bisnis
• Dalam bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik;
• Mengetahui akan tindakannya,
Prinsip Umum Etika Bisnis
• Bebas dalam melakukan tindakannya, dan
• Bertanggungjawab atas tindakannya.
Prinsip Umum Etika Bisnis
• Prinsip menjunjung kejujuran, kunci keberhasilan dalam bisnis Kejujuran relevan dengan memenuhi
syarat-syarat perjanjian
Relevan dengan penawaran barang & jasa, dengan mutu dan harga
Prinsip Umum Etika Bisnis
3. Prinsip Keadilan, agar setiap org diperlakukan secara sama sesuai dg aturan yg adil, rasional objektif dan dpt dipertanggungjawabkan.
4. Prinsip Saling Menguntungkan (mutual benefit principle)
5. Prinsip Integritas Moral, tuntutan menjaga nama baiknya/perusahaannya.
Individu sebagai diffusion Etika Bisnis
• Individu yang telah menyerap/mengerti etika bisnis, yang diperoleh melalui proses belajar (individual learning),
• Individu memiliki :
kemampuan
kesadaran etis,
berfikir secara etis,
bertindak secara etis,
kepemimpinan secara etis.
Individu sebagai diffusion Etika Bisnis
2 Individu yang memiliki kharisma.
3. Individu yang memiliki kekuasaan, sepanjang menggunakan kekuasaan secara etis.
Sejarah dan Budaya dalam Etika Bisnis
• Kebudayaan Yunani Kuno, Warga Negara yang bebas seharusnya mencurahkan perhatiannya pada kesenian dan ilmu pengetahuan (filsapat).
• Perdagangan sebaiknya diserahkan pada orang asing dan pendatang.

• Menurut Plato (427-347 SM) Negara yang ideal adalah negara agraris yang sedapat mungkin berdikari, sehingga perdagangan hampir tidak perlu.
Sejarah dan Budaya dalam Etika Bisnis
• Aristoteles (384-322 SM) ia menilai sebagai tidak etis setiap kegiatan menambah kekayaan.
• Karena bisnis selalu mengandung unsur mencari keuntungan. Hermes dihormati sebagai dewa pelindung pedagang maupun pencuri
Sejarah dan Budaya dalam Etika Bisnis
• Agrama Kristen, “Jangan kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu (Ibr. 13:15).
• Pada zaman kuno dan abad pertengahan profesi pedagang sering dinilai kurang pantas, dan karenanya urusan itu diserahkan pada orang Yahudi.
Sejarah dan Budaya dalam Etika Bisnis
• Agustinus (354-340 M) mengatakan, seorang pedagang barang-kali bisa berkelakuan tanpa dosa, tapi tidak mungkin dia berkenan di hati Tuhan.
• Timbul sikap positif kaum Protestan, memperoleh untung karena berdagang sebagai pertanda berkat Tuhan atas kerja keras orang beriman.
Sejarah dan Budaya dalam Etika Bisnis
• * The Merchant of Venice, Karya William Shakespiare, figur Shylock (orang Yahudi)
Yang mewakili type saudagar yang tidak segan-segan memeras orang lain.
sejarah dan budaya..
• Agama Islam. Memandang Binsis lebih realistis. Dalam Surah Al Baqarah 275: “ ALLAH telah menghalalkan perdagangan dan melarang Riba”.
• Dalam bahasa Arab Riba: tambahan uang tidak wajar atas utang yang dipakai untuk konsumsi .
Sejarah dan budaya..
• Moch. Hatta.
• Membedakan antara riba dan rente, riba dilarang karena menyengsarakan orang,
• Rente adalah imbalan untuk pinjaman yang digunakan usaha produktif (businesslike).
Sejarah dan Budaya
• Kebudayaan Jawa. Contoh: Masy Pare/Mojokuto(1950) dari C. Geertz.
Struktur sosial ada 4 gol:
1. Priyayi,
2. Para pedagang pribumi,
3. Orang kecil sebagai buruh tani/tukang
4. Orang Cina..
Sejarah dan Budaya
• Priyayi berkerja di bidang pemerintahan, sedikit pegang fungsi pabrik2 kecil.
• Golongan ini membentuk elit politik dan kultural yang menjauhkan diri perdagangan.
Sejarah dan Budaya
• Golongan pedagang pribumi, muslim/ada berdarah Arab (sodagar) bersama orang Cina menjamin perputaran ekonomi
Sejarah dan Budaya
• Religion of Java karya Clifford Geertz,
• bagaimana memiliki kekayaan, dan terutama memiliki kekayaan secara mendadak ? Bantuan Tuyul ?
• Dengan ciri perilaku:
• kaya mendadak,
• kikir,
• pakain buruk,
• mandi dikali,
• tidak makan nasi tapi ubi/jagung, dan
• mereka berperilaku agak menyimpang dari priyayi,
- bicara keras2,
- agresif,
- kurang beradat,
- pakaian kedodoran,
- kurang bersifat jawa,
- spontan mengatakan apa adanya.
• Dalam tradisi kebudayaan jawa kekayaan ternyata dicurigakan.
• Padangan ini tidak kondusif untuk memajukan semangat kewirausahaan.
Sejarah dan Budaya
• Sikap modern
Pencarian untung menjadi motif utama bagi bisnis, dengan sendirinya bahwa bisnis mengejar kepentingan diri sendiri dan disamakan dengan egoisme sebagai sikap tidak baik dari sudut moral. Hal ini bertentangan dengan altruisme adalah sifat watak yang memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang lain. Bagaimana mencari jalan tengah? Sehingga bisnis menjadi bukan pekerjaan kotor ?---à etika

Senin, 25 April 2011

PERATURAN DAERAH

PERATURAN DAERAH
1) Perda No.11 Th.2003 Pajak Perparkiran
2) Perda No.12 Th.2003 Pajak Hiburan
3) Perda No.13 Th.2003 Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
4) Perda No.14 Th.2003 Pajak Hotel dan Penginapan
5) Perda No.15 Th.2003 Pajak Restoran
6) Perda No.16 Th.2003 Pajak Reklame
7) Perda No.17 Th.2003 Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
8) Perda No.18 Th.2003 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
9) Perda No.19 Th.2003 Retribusi Penyedotan Kakus
10) Perda No.20 Th.2003 Retribusi Pendaftaran Perusahaan
11) Perda No.21 Th.2003 Retribusi Surat Keterangan Izin Tempat Usaha
12) Perda No.22 Th.2003 Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang
13) Perda No.23 Th.2003 Retribusi Pelayanan Pasar
14) Perda No.24 Th.2003 Retribusi Rumah Potong Hewan
15) Perda No.25 Th.2003 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
16) Perda No.26 Th.2003 Retribusi Izin Gangguan
17) Perda No.27 Th.2003 Retribusi Izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah
18) Perda No.28 Th.2003 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
19) Perda No.29 Th.2003 Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
20) Perda No.30 Th.2003 Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang
21) Perda No.31 Th.2003 Retribusi Izin Operasi dan Izin Trayek Angkutan Jalan
22) Perda No.14 Th.2005 Tanda Daftar Perusahaan
23) Perda No.15 Th.2005 Izin Usaha Industri dan Perdagangan

TAHAPAN DALAM PENGEMBANGAN IT DI PEMERINTAHAN



Tahapan IT Empowerment adalah sebagai berikut:
1) IT Awareness Development
2) IT Cultural Development
3) IT Organization Development
4) IT Competency Development
Tahapan IT Awareness Development dan IT Cultural Development diharapkan dapat memenuhi semua tingkatan Taksonomi Bloom bagian Sikap yaitu :
a) Menerima
b) Menanggapi
c) Mengatur Diri
d) Pola Hidup
Jika semua tingkatan Taksonomi Bloom tersebut terpenuhi, maka penggunaan TI dalam suatu organisasi sudah menjadi budaya atau pola hidup yang tidak dapat dipisahkan dalam keseharian para stafnya. Hal ini membuat faktor SDM dan Budaya yang menjadi kelemahan organisasi berubah menjadi kekuatan organisasi, sehingga investasi TI dapat diselamatkan.
Jika tahapan IT Awareness Development dan IT Cultural Development dapat dipenuhi, untuk lebih mengoptimalkan operasional, maka tahapan IT Organization Development dan IT Competency Development perlu dijalankan.
1) IT Awareness Development
Program IT Awareness disini membangun SDM pada tingkatan Taksonomi Bloom bagian menerima, menanggapi dan menghargai. Program IT Awareness meliputi :
a) IT For Executive, diselenggarakan dalam bentuk seminar dan didalamnya perlu ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antar IT Executive untuk mendukung pemanfaatan sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
b) IT For Non IT Staff, diselenggarakan dengan suatu simulasi sehingga lebih mengena kegunaan dari IT Staff.
2) IT Cultural Development
Program IT Cultural Development disini membangun SDM pada tingkatan Taksonomi Bloom bagian mengatur diri dan pola hidup. Hal-hal yang dilakukan dalam IT Cultural Development adalah :
a) Pendampingan penggunaan application tools yang dapat mempercepat pembudayaan IT Cultural.
b) Pelatihan application tools bagi yang belum dapat mengggunakan komputer dan TI
3) IT Governance Development
Setelah tingkatan pola hidup tercapai, maka program IT Governance perlu dijalankan untuk membenahi, menata mengelola dan mengatur sumber daya teknologi informasi (IT Governance) sehingga nilai yang didapatkan dari sistem dan teknologi informasi bisa optimal dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. IT Governance Development ini terdiri dari:
a) Penataan Organisasi
b) Pelatihan
c) Pendampingan
4) IT Competency DevelopmenT
Untuk memantapkan dan meningkatkan kemampuan SDM, perlu dipacu dengan adanya tolok ukur dan sertifikasi sehingga SDM benar-benar berkualitas di bidangnya. Hal-hal yang dilakukan dalam IT Competency Development :
a) Pelatihan-pelatihan peningkatan kemampuan teknis
b) Sertifikasi
Pelaksanaan pengembangan diatas sebaiknya dilakukan secara gradual dengan juga dilakukan adanya evaluasi secara rutin.

Peran Pemerintah sebagai Fasilitator Pemberdayaan UKM


Peran Pemerintah sebagai Fasilitator Pemberdayaan UKM

Faktor nonekonomi berupa oligarki-ekonomi cenderung memunculkan monopoli dan oligopoli karena peran negara yang diminimalkan — yang mana seharusnya berfungsi sebagai pengayom dengan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan. Akan tetapi, sebagai konsekuensi dari sistematika pembangunan ekonomi “pro growth” yang dijalankan, terkadang hal tersebut memunculkan citra akan peran negara atau pemerintah yang tidak mengayomi dan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan pada potensi kegiatan ekonomi yang potensial, layaknya UKM. Padahal, fenomena kemakmuran di Asia, menurut Stiglitz dalam laporan penelitiannya yang berjudul “The World Bank Research Observer (Vol. 11, No. 2, 1996)” yang dinyatakan oleh Prasetyantoko (2001:21), menyiratkan kalimat sebagai berikut:
“… fenomena keajaiban yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. Menurut dia, dari penelitiannya di delapan negara tersebut menemukan adanya berbagai kombinasi faktor yang sangat mempengaruhi kinerja ekonomi. Pertama, tingginya angka tabungan (saving rate ) yang ditopang oleh peningkatan sumber daya manusia (human capital ). Kedua, adanya lingkungan yang berorientasi pada mekanisme pasar, namun tetap mengakui adanya campur tangan pemerintah secara aktif sehingga memungkinkan transfer teknologi dengan baik.”
Secara singkat, dari deskripsi di atas informasi yang ingin diekstrak adalah: bahwa peran pemerintah dalam ekonomi pasar khususnya di Asia posisinya tidak dapat dimimalkan begitu saja.
Selain pentingnya peran pemerintah, faktor stabilitas ekonomi makro di tahun 2006 yang menunjukkan perbaikan signifikan terhadap penguatan kurs rupiah yang mencapai level Rp 9.800/dolar AS; melonjaknya IHSG pada posisi 1.500 serta cadangan devisa yang tidak kurang dari 43 miliar dolar AS (Suara Merdeka, 12 Mei 2006) menimbulkan peluang dan masalah berbentuk labirin pada suatu perekonomian. Peluang serta masalah tersebut menurut Krugman adalah sebagai fenomena ekonomi balon yang mana dominasi sektor nontradeable berkembang pesat dibanding sektor tradeable. Berdasarkan data Bank Dunia di tahun 2004 menunjukan pertumbuhan sektor tradeable
di Indonesia sebesar 2,9 persen dibanding sektor nontradeable yang sebesar 7,2 persen. Persentase data yang mencuat secara statistik mengindikasikan fenomena dari pertumbuhan ekonomi yang tumbuh tetapi tidak terserap pada lapangan kerja atau (malah melemahkan sektor riil) yang di tahun 2006 pada tingkat 1 persen pertumbuhan hanya menyerap 42.000 orang yang mana situasinya lebih rendah dibanding tahun 2001 yang mencapai 253.000 dan di tahun 2003 mencapai 248.000 orang tenaga kerja.
Untuk kebutuhan dalam penyerapan tenaga kerja, usaha kecil dan menengah (UKM) dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Perannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal bagi upaya pemerintah menggerakkan sektor produksi pada berbagai lapangan usaha. Akan tetapi, eksistensinya di dalam struktur APBN kerap mengalami ketidakadilan ekonomi, seperti halnya untuk memenuhi permintaan dana tanggap darurat bencana dari daerah. Alokasi dana yang seharusnya digunakan bagi pengembangan UKM diminta untuk dialokasikan bagi bencana banjir. Kondisi di atas berbeda dengan negara India yang mana seperti diungkapkan oleh Asisten Manajer Divisi Hubungan Ekonomi Internasional Departemen Analisis Ekonomi dan Kebijakan (DEAP) Bank Sentral India, T. R. Chandasekharan, yang mengatakan, ”Salah satu yang pantas dipuji dari India adalah sistem finansialnya yang tidak mendiskriminasikan UKM (Kompas
, 6 Desember 2006).”
Jika situasi-situasi seperti di atas dapat dimaknai, maka kemandirian ekonomi Indonesia akan dapat diwujudkan. Meskipun menghindari investasi asing dalam perekonomian Indonesia juga merupakan sesuatu yang sangat tidak mungkin di era globalisasi ini, tetapi gagasan dari pengembangan UKM ini, paling tidak, dapat membantu perekonomian Indonesia untuk mengurangi ketergantungan dari pihak asing. Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kokoh tersebut, UKM perlu diberdayakan agar dapat menjadi tangguh dan mandiri serta dapat berkembang.
Dalam kaitannya dengan kondisi di atas, maka pemerintah melalui berbagai elemennya, seperti Departemen Koperasi, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Bappenas serta BUMN juga institusi keuangan baik bank maupun nonbank, melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Dukungan diwujudkan melalui kebijakan maupun pengadaan fasilitas dan stimulus lain. Selain itu, banyak dukungan atau bantuan yang diperlukan berkaitan dengan upaya tersebut, misalnya bantuan berupa pengadaan alat produksi, pengadaan barang fisik lainnya juga diperlukan adanya sebuah metode, mekanisme dan prosedur yang memadai, tepat guna, dan aplikatif serta mengarah pada kesesuaian pelaksanaan usaha dan upaya pengembangan dengan kemampuan masyarakat sebagai elemen pelaku usaha dalam suatu sistem perekonomian yang berbasis masyarakat, yaitu dalam bentuk UKM.