Powered By Blogger

Rabu, 04 Mei 2011

ANATOMI HUBUNGAN PUSAT DAERAH

ANATOMI HUBUNGAN PUSAT DAERAH
A. KOORDINASI PEMERINTAHAN
(1) Pengertian Koordinasi dan Hubungan Kerja
Jame D. Mooney, mendefenisikan koordinasi sebagai pencapaian usaha kelompok secara teratur dan kesatuan tindakan di dalam mencapai tujuan bersama.
Hubungan Kerja ialah keseluruhan rangkaian kegiatan antar satuan-satuan kerja organisasi yang satu dengan lainnya merupakan kebulatan yang utuh dalam rangka mencapai tujuan organisasi sebagai keseluruhan secara efektive dan efisien.
(2) Fungsi dan Sistem Koordinasi
Fungsi Koordinasi
a) Koordinasi adalah salah satu fungsi managemen, di samping adanya fungsi perencanaan, penyusunan pegawai, pembinaan kerja, motivasi dan pengawasan.
b) Koordinasi merupakan usaha untuk menjamin kelanncaran mekanisme prosedur kerja dari berbagai komponen dalam organisasi.
c) Koordinasi adalah merupakan usaha yang mengarahkan dan menyatukan kegiatan dari satuan kerja organisasi, sehingga organisasi bergerak sebagai kesatuan yang bulat guna melaksanakan seluruh tugas organisasi yang diperlukan untuk mencapai tujuannya.
d) Koordinasi adalah factor dominan yang perlu diperhatikan bagi kelangsungan hidup suatu oraganisasi.
e) Koordinasi tetap memainkan peranan yang penting dalam merumuskan pembagian tugas, wewenang, dan tanggungjawab.
f) Pertumbuhan organisasi berarti penambahan beban kerja atau fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh organisasi yang bersangkutan.
g) Timbulnya spesialisasi yang semakin tajam merupakan konsekuensi logis dari pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang perlu diperhatikan oleh organisasi dengan harapan para spesialis ini memainkan peranan yang tidak lepas kaitannya dengan hal-hal yang lebih umum dan lebih luas.

Pendekatan Sistem ( system approach )
Pendekatan system koordinasi dan hubungan kerja terdiri atas :
a) Pendekatan antar disiplin
b) Pendekatan multi fungsional
c) Pendekatan lintas sektoral.

(3) Metode dan Teknik Koordinasi
1 Koordinasi melalui kewenangan
2 Koordinasi melalui consensus
3 Koordinasi melalui Pedoman Kerja
4 Koordinasi melalui suatu forum
5 Koordinasi melalui konferensi.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Pengertian
Yang dimaksud Hubungan Pusat dan Daerah adalah hubungan antara aparatur pemerintah Pusat sebagai keseluruhan dengan aparaturPemerintah di Daerah, termasuk hubungan suatu unit aparatur Pemerintah Pusat dengan unit Pemerintah di Daerah.
Yang dimaksud unit Pemerintah Pusat adalah seluruh aparatur dari unit pemerintah pusat baik yang berada di pusat pemerintahan Negaramaupun yang berada di Daerah
2. Pelaksanaan Hubungan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah
a. Di tingkat Pusat
1) Gubernur/Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri selaku pembantu Presiden dalam masalah-masalah pemerintahan daerah.
2) Menteri Dalam Negeri memberikan pedoman/bimbingan, koordinasi dan pengawasan terhadap pemerintahan di daerah.

b. Di tingkat Daerah
1) Semua instansi vertical secara teknis, organisatoris dan administrative bertanggungjawab kepada Menteri yang bersangkutan, tetapi taktis operasional tunduk kepada koordinasi Gubernur/kepala Daerah (Inpres No.48/1967).
2) Instansi Otonomi Daerah mempunyai hubungan hirarkis dengan Kepala Daerah, tetapi secara teknis fungsional mendapat bimbingan dari Departemen yang bertugas dalam bidang teknis yang sama (Inpres No. 48/1967).
3) Dalam memimpin pemerintahan Daerah Gubernur/kepala Daerah mendapat bantuan nasehat dari Badan Pertimbangan Daerah (BPD) (Undang-undang No. 5 1974)
B. KERJASAMA ANTAR PEMERINTAHAN DAERAH
1) Kerjasama
Kerjasama pada hakikatnya mengindikasikan adanya dua pihak atau lebih yang ber-interaksi atau menjalin hubungan-hubungan yang bersifat dinamis untuk mencapai suatu tujuan bersana.
2) Bidang-bidang Kerjasama
Menurut ketentuan pasal 3 dari peraturan Menteri Dalam Negeri no. 6/1975, kerjasama antar daerah dapat meliputi semua urusan pemerintahan yang termasuk urusan rumah tangga Daerah dan urusan tugas pembantuan. Urusan rumah tangga Daerah pada hakikatnya adalah segala urusan pemerintahan yang telah diserahkan dalam rangka pelaksanaan Otonomi dari Daerah yang bersangkutan. Adapun urusan tugas pembantuan menurut UU No. 5 tahun 1974 adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
3) Berbagai Bentuk Kerjasama Antar Daerah
a) Kerjasama Bilateral
Suatu kerangka kerjasama yang hanya melibatkan dua pihak, misalnya antara dua daerah tingkat II dalam satu Daerah tingkat I atau antara dua Daerah tingkat I merupakan kerjasan Bilateral.
b) Kerjasama Multilateral
Kerjasama antar Daerah yang dilakukan oleh tiga Daerah atau lebih untuk mengatur secara bersama-sam,a kepentingan daerahh-daerah yang bersangkutan.
4) Prosedur Kerjasama
Kerjasama antara Daerah merupakan suatu kerangka kerjasama antara dua atau lebih Pemerintah Daerah yang setingkat di dalam nenangani suatu atau beberapa obyek tertentu demi tercapainya kepentingan masing-masing pihak. Oleh karna kerjasama ini merupakan kerjasama yang bersifat formal, maka prosedur penetapannya ke dalam suatu Persetujuan Kerjasama harus dilakukan di atas kerangka Peraturan Bersama (pasal 4 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1975).

Kerjasama di antara Daerah-daerah Tingkat II dalam satu Propinsi:
a. Pada tingkat awal, gagasan tentang kerjasama itu dicetuskan oleh salah satu pihak yang merasa berkepentingan.
b. Tahap kedua adalah prakarsa untuk melakukan kontak-kontak dengan Daerah tingkat II yang akan diajak bekerjasama.
c. Setelah prinsip-prinsip umum dari kerjasama, dan penetapan obyek kerjasama telah disepakati, maka langkah-langkah yang lebih maju dapat dilakukan
Beberapa hal yang mutlak dibicarakan karena akan dituangkan ke dalam Peraturan Bersama sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri (peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 1975 pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut:
1) Ruang lingkup bidang-bidang yang dikerjasamakan
2) Susunan organisasi dan personalia
3) Tata cara dan ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan kerjasama
4) Pembiayaan
5) Jangka waktu
6) Ketentuen-ketentuen lain yang dipandang perlu.

C) Pengawasan Pusat Daerah
Ada beberapa bentuk dan sasaran pengawasan yang semuanya dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Wilayah seperti yang dilakukan di dalam pasal 41 UU No. 5 tahun 1974 ayat d, yaitu: “ membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah”.
b. Pengawasan Umum. Pengawasan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Sasarannya adalah jalannya pemerintahan daerah.
c. Pengawasan Prepentif. Sasaran pengawasan ini adalah Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah untuk meneliti apakah Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Di bidang pengawasan pelaksanaan pembangunan di Daerag, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Fungsi Pengawasan
Pengawasan adalah salah satu fungsi managemen di samping fungsi-fungsi managemen lainnya, yaitu fungsi staf dan perencanaan dan fungsi pelaksanaan.
b. Prinsip-prinsip Pengawasan
Pengawasan merupakan suatu proses yang terus-menerus yang dipaksakan dengan jalan mengulangi secara teliti dan periodic.
c. Pengertian Pengawasan
Sesuai dengan pola oraganisasi Negara, maka akan ditemukan tiga unsure organisasi yaitu unsure staf dan perencanaan, unsure pengawasan dan pelaksanaan.
d. Tujuan Pengawasan
Pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan sesuai dengan rencana yang ditetapkan ataukah tidak.


e. Pengawasan Umum
Kewenangan untuk melakukan pengawasan umum atas jalannya pemerintahan di daerah dan pemeriksaan serta penyelidikan tentang segala hal mengenai pekerjaan pemerintah Daerah di semua tingkatan berada dalam pelaksanaannya menunjuk inspektorat Jenderal sebagai pihak yang atas nama Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum.
f. Inspektorat Wilayah Daerah
Dalam rangka peningkatan tugas pengawasan, oleh Menteri Dalam Negeri telah ditetapkan pembentukan Inspektorat Wilayah Daerah dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100 tahun 1972.
g. Inspektorat Jenderal Proyek-proyek Pembangunan
Dengan surat Keputusan Presiden No. 25 tahun 1974 telah ditetapkan pembentukan Inspektorat Jenderal pembangunan (irjenbang), dengan tugas untuk menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek rangka program sektoral, proyek-proyek Inpres, proyek-proyek Bantuan Desa dan proyek-proyek Daerah.
h. Inspektorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
Badan ini adalah unit pengawasan dari Departemen Keuangan yang bertugas melakukan pengawasan keuangan Negara di Pusat maupun di Daerah.
i. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah badan pengawas Keuangan Negara yang mempunyai wewenang yang luas sekali, meliputi keuangan, Negara dan keuangan Daerah.


DAFTAR PUSTAKA

Handayana, Soewarno. 1982. Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: CV Haji Masagung.
Pamudji, S. 1983. Kerjasama Antar Daerah. Jakarta: Media Aksara
Widiyanti, Ninik. 1987. Kepala Daerah dan Pengawasan dari Pusat. Jakarta: Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar