Powered By Blogger

Rabu, 18 Mei 2011

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DILIHAT DARI SEGI KELEMBAGAAN



A. Peran Kepala Daerah Sebagai Pelaksana dan Subjek Penghubung Derah dan Pemerintah Pusat.
Dalam konteks hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memilki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah darah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, pemenfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Dianutnya Desentralisasi dalam organisasi Negara tidak berarti ditinggalkannya asas Sentralisasi, karena kedua asas tersebut tidak bersifat dikotomis melainkan kontinum.
Pemerintah Pusat dan Kepala Daerah merupakan satu perahu yang mesti sama-sama menjalankan satu garis kebijakan. Proses Demokrasi akan berjalan apabila semua embrio yang ada dalan suatu Negara berjalan bersama dengan saling mengontrol dan mengawasinya. Para Kepala Daerah tidak boleh takut menolak kebijakan-kebijakan pusat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan daerahnya, karena kritik dan masukan dari daerahlah yang dapat membantu membangun bangsa ini.
Adapun wewenang, tugas, atau peran Kepala Daerah sebagai pelaksana dan subjek penghubung daerah dengan pemerintah pusat antara lain :
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan Perda.
c. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, dan
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Daerah mempunyai kewajiban ubtuk memberikan laporan penyelengaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat. Laporan penyelengaraan Kepala Daerah kepada Pemerintah disampaikan kepda Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota satu kali dalam satu tahun.
Didalam urusan Peraturan Daerah, rancangan Perda Kepala Daerah dan DPRD yang mempersiaakan rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah diatur dengan Peraturan Presiden. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan cirri khas masing-masing daerah. Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada daerah untuk ditetapkan sebagai Perda.
Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan Perundang-undangan. Apabila Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan Perundang-undangan, keapal Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. Peraturan Kepala Daerah dan atau keputusan Kepala Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum , Perda, dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan Perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah dan atau keputusan Kepala Daerah.
Rancangan Perda tentang APBD yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah paling lama disampaikan tiga hari kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi disampaiakan kepada Gubernur paling lambat 15 hari sejak diterimanya rancangan Perda tentang APBD tersebut.
Didalam kewenangan, system rumah tangga daerah adalah tatanan yang bersangkutan dengan cara-cara membagi wewenang, tugas, dan tanggungjawab mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan antara Pusat dan Daerah. Salah satu penjelmaan pembagian tersebut, yaitu daerah-daerah akan memilki sejumlah urusan pemerintahan baik atas dasar penyerahan atau pengakuan ataupun yang dibiarkan sebagai urusan rumah tangga daerah.
Pada umumnya, hubungan antara Kepala Daerah dan Pemerintah Pusat juda Terefleksi dalam Intergovermental Fiscal Relations. Pelimpahan tugas kepada Kepala Daerah juga disertai dengan pelimpahan keuangan, pendelegasian pengeluaran sebagai konsekuensi diberikannya kewenangan yang luas serta tanggungjawab pelayanan public tentunya harus diikuti dengan adanya pendelegasian pendapatan. Hubungan keuangan Pusat dan Daerah dimanapun sangat dipandang dalam menentukan kemandirian Otonomi. Inti hubungan keuangan Pusat dan Daerah adalah perimbangan keuangan Kepala Daerah dalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah.



B. Hubungan Kerja Kepala Daerah dengan DPRD
Kepala Daerah berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD tentang pelaksanaan Pemerintahan Daerah yang dipimpinnya, karena DPRD adalah salah satu unsure Pemerintah Daerah.
Kepala Daerah bersama DPRD mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
1. Membuat Peraturan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangannya dalam berbagai bidang. Peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini Undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
2. Menggali sumber keuangan untuk menyelenggarakan rumah tangganya dengan jalan mengadakan Pajak, menarik retribusi terhadap jasa-jasa yang diberikan kepada penduduk, dan mengadakan pinjaman.
3. Berhak menguisahakan sumber daya yang ada di daerahnya.
4. Melaksanakan pengawasan terhadsap pelaksanaan Perda dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah, dan kerja sama Internasioanl di daerah.
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah.
Dalam Pemerintahan Daerah, DPRD pada hakekatnya disamping merupakan badan resmi yang mewakili rakyat juga sebagai mitra eksekutif dalam merumuskan kebijakan dalam rangka menjalankan roda Pemerintahan Daerah. Selain itu kedua lembaga tersebut mempunyai kedudukan yang sejajar.
Dalam kedudukannya sebagai badan Legislatif daerah, DPRD bukan merupakan bagian dari Pemerintah Daerah. Dengan tanpa menguraikan makna mitra itu sendiri secara lebih mendetail. Namun sebagai lembaga Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah, hal ini sebagaiman diatur dalam undang-undang No. 32 tahun 2004. Kedudukan yang setara bermakna bahwa antara DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam arti tidak saling membawahi. Hubungan bersifat kemitraan berarti DPRD merupakan mitra kerja Pemerintah Daerahdalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan Otonomi Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Berdasarkan hal tersebut antar kedua lembaga wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan satu sama lain harus saling mendukung, bukan sebagai lawan atau pesaing.
Untuk terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung, diperlukan adanya pengaturan tentang hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD. Hal tersebut agar masing-masing memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakn tugas dan kewenangannya, mengembangkan hubungan dan mekanisme checks and balances antara lembaga Legislatif dan Eksekutif, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Kemitraan dan kesejajaran ini selain dapat dilihat dari penelitian atau pengambilan kebijakan secara bersama-sama, juga dapat dilihat dari pengaturan akan setiap penyelenggaraan pelaksanaan acara kenegaraan atau secara resmi pengaturan akan posisi pimpinan dan anggota DPRD pada setiap acara yang digelar secara resmi. Oleh sebab itu, lembaga DPRD merupakan badan legislative daerah yang berfungsi menetapkan tugas pemerintahan dibidang politik, sedangkan Pemerintah Daerah sebagai badan Eksekutif daerah, berfungsi menyelenggarakan pelaksanakan dari pada Garis-garir Besar Haluan Pembanguna Daerah (GBHD) yang telah ditetapkan oleh badan legislative daerah.
Pada prinsipnya urgensi jenis hubungan antara eksekutif dan legislative tersebut meliputi hal-hal, yaitu : reprentasi, anggaran, pertanggungjawaban, pembuatan Peraturan Daerah, pengangkatan Sekretaris Daerah, pembinaan, dan pengawasan. Hubungan Eksekutif dan Legislatif mengemukakan tiga pola hubungan Legislatif-Eksekutif yang secara realistic dapat dikembangkan. Ketiga hubungan itu adalah :
1) Bentuk komunikasi dan tukar menukar informasi.
2) Bentuk kerjasama atas beberapa subjek, program, masalah, dan pengembangan regulasi.
3) Kalrifikasi atas berbagai permasalahan.
Ketiga bentuk hubungan tersebut berbeda-beda dalam peran dan aktualisasi masing-masing pihak, baik eksekutif maupun legislative dan yang paling berat dirasakan kedua belah pihak mungkin dalam hubungan klarifikasi. Namun, kolaborasi tersebut hanya mungkin menjadi kenyataan jika dikembangkan etika yang dapat merefleksikan bahwa DPRD bukan sebagai ancaman tetapi lembaga yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Sebaliknya Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif yang dapat mendorong DPRD bekerja secara independent dan tetap kritis.
C. Hubungan Kerja Pemerintah Daerah dengan Lembaga Lain Pada Tingkat Lokal
Salah satu hubungan kerja Pemerintah Daerah dengan lembaga-lembaga lain ditingkat local ialah kewenangan untuk menjalankan koordinasi atau kegiatan antar lembaga-lembaga local baik dalam pelaksanaan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebaik-baiknya dan berupa pemberian laporan rencana dan kegiatan dari lembaga-lembaga lain tersebut kepada Pemerintah Daerah. Dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga lain ditingkat local, Pemerintah Daerah harus selalu memperhatikan dan tidak boleh bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berhubung dengan diberikannya tugas koordinasi kepada daerah, maka lembaga-lembaga lain ditingkat local berada dibawah koordinasi Pemerintah Daerah selaku wakil pemerinttah. Dalam hubungan itu, lembaga-lembaga lain tersebut wajib melaporkan segala rencana dan kegiatan, member keterangan-keterangan yang diminta dan mematuhi petunjuk-petunjuk umum yang diberikan Pemerintah Daerah.


Daftar Pustaka
Buku :
Pamudji, S. 1983. Kerjasama Antar Daerah. Jakarta: Media Aksara
Widiyanti, Ninik. 1987. Kepala Daerah dan Pengawasan dari Pusat. Jakarta: Bumi Aksara

Internet :
http://sakatik.blogspot.com/2008/10/hubungan-pusat-dan-daerah-dari-aspek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar